2.
SUSUNAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Menurut
Pasal 29 ayat ( 2 ) UU Ni, 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa Pengurus merupakan
pemegang kuasa Rapat Anggota. Sedangkan Rapat Anggota merupakan suatu wadah
dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk
membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi.
Ø Susunan
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Blok L periode 2010 – 2017 :
1. Ketua
Pengurus : Suharto, SE
2. Sekretaris
: Rahmawati
3. Bendahara
: Risnawati
4. Wakil
Anggota : M. Nur
Dari
awal mula berdiri Koperasi Simpan Pinjam Blok L ini pada tahun 2010 sampai saat
ini belum diadakan pergantian pengurus.
Tugas Pengurus Koperasi
berdasarkan Pasal 30 UU No. 25 tahun 1992 adalah :
-
Mengelola koperasi dan usahanya.
-
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib.
-
Memelihara buku daftar anggota dan
pengurus.
Tugas Pengurus Koperasi
Simpan Pinjam Blok L :
-
Mengelola koperasi dan usahanya.
-
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban
pelaksanaan tugas.
-
Memberikan pinjaman kepada anggota.
-
Memelihara dan memeriksa buku daftar
anggota dan pengurus.
Berdasarkan Pasal
30 UU No. 25 tahun 1992 Pengurus
Koperasi berwenang untuk :
-
Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
-
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
-
Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pengurus Koperasi
Simpan Pinjam Blok L berwenang untuk :
-
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
-
Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
-
Mengangkat manajer dan karyawan
koperasi.
Selain memiliki tugas
dan wewenang, Pengurus Koperasi juga mempunyai beberapa tanggung jawab, antara
lain :
-
Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota dan
Rapat Anggota Luar Biasa;
-
Pengurus baik bersama-sama maupoun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita dengan kesengajaan ataua
kelalaiannya;
-
Disamping penggantian kerugian tersebut,
apabila tindkan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan
bagi penuntut untuk melakukan penuntutan.
Pengurus Koperasi juga
harus menyusun Laporan Tahunan Pertanggung-jawaban yang memuat
sekurang-kurangnya :
-
Perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lapau dan perhitungan hasil usaha dari tahun
yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
v Anggota
Koperasi
Menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992 Bab V tentang Keanggotaan Pasal 17, Anggota Koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa Koperasi. Selain itu, Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota . Dalam Pasal 18
UU Nomor 25 tahun 1992, yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Dalam Pasal 19 UU Nomor 25 tahun 1992, Keanggotaan Koperasi didasarkan
pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi. Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .
Koperasi Simpan Pinjam Blok L memiliki anggota sampai
saat ini lebih kurang sebanyak 146 anggota.
Syarat – syarat menjadi Anggota Koperasi Blok L antara
lain :
1.
Membayar iuaran pertama, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
dengan rincian :
a. Simpanan Wajib sebesar Rp. 15.000,-
perbulan
b. Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,-
c. Simpanan sukarela
d. Bagi anggota baru dikenakan biaya Buku
Simpanan sebesar Rp. 10.000,-
2.
Dana Pendidikan
Koperasi akan memberikan hadiah penyemangat belajar
anak – anak para anggota yang mendapat ranking 1 & 2 dikelasnya untuk SD
& SMP serta bantuan pendidikan untuk SD, SMP ditambah SLTA, besarannya
disesuaikan dengsn Dana Pendidikan Koperasi.
3.
Dana Sosial
Saldo Bagian SHU
Dana Sosial sebagian akan dialokasikan ke Dana Pendidikan karena adanya
tambahan bantuan untuk SLTA.
Anggota Koperasi juga mempunyai hak dan kewajiban yang
tercantum dalam Pasal 20 UU Nomor 25 tahun 1992 yang terdiri dari :
(1) Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota ;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap
Anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan / atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas ;
c. meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta .
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang antara sesama aggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar