Minggu, 14 Januari 2018

Susunan Anggota dan Pengurus

2. SUSUNAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Menurut Pasal 29 ayat ( 2 ) UU Ni, 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Sedangkan Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi.
Ø  Susunan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Blok L periode 2010 – 2017 :
1.      Ketua Pengurus : Suharto, SE
2.      Sekretaris           : Rahmawati
3.      Bendahara          : Risnawati
4.      Wakil Anggota   : M. Nur

Dari awal mula berdiri Koperasi Simpan Pinjam Blok L ini pada tahun 2010 sampai saat ini belum diadakan pergantian pengurus.
Tugas Pengurus Koperasi berdasarkan Pasal 30 UU No. 25 tahun 1992 adalah :
-          Mengelola koperasi dan usahanya.
-          Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
-          Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
-          Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
-          Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Tugas Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Blok L :
-          Mengelola koperasi dan usahanya.
-          Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
-          Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
-          Memberikan pinjaman kepada anggota.
-          Memelihara dan memeriksa buku daftar anggota dan pengurus.
Berdasarkan Pasal 30  UU No. 25 tahun 1992 Pengurus Koperasi berwenang untuk :
-          Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
-          Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
-          Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Blok L berwenang untuk :
-          Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
-          Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
-          Mengangkat manajer dan karyawan koperasi.
Selain memiliki tugas dan wewenang, Pengurus Koperasi juga mempunyai beberapa tanggung jawab, antara lain :
-          Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa;
-          Pengurus baik bersama-sama maupoun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita dengan kesengajaan ataua kelalaiannya;
-          Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindkan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut untuk melakukan penuntutan.
Pengurus Koperasi juga harus menyusun Laporan Tahunan Pertanggung-jawaban yang memuat sekurang-kurangnya :
-          Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lapau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.

v  Anggota Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab V tentang Keanggotaan Pasal 17,  Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi. Selain itu, Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota . Dalam Pasal 18 UU Nomor 25 tahun 1992, yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  Dalam Pasal 19 UU Nomor 25 tahun 1992, Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .
Koperasi Simpan Pinjam Blok L memiliki anggota sampai saat ini lebih kurang sebanyak 146 anggota.

Syarat – syarat menjadi Anggota Koperasi Blok L antara lain :
1.      Membayar iuaran pertama, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dengan rincian :
a.       Simpanan Wajib sebesar Rp. 15.000,- perbulan
b.      Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,-
c.       Simpanan sukarela
d.      Bagi anggota baru dikenakan biaya Buku Simpanan sebesar Rp. 10.000,-
2.      Dana Pendidikan
Koperasi akan memberikan hadiah penyemangat belajar anak – anak para anggota yang mendapat ranking 1 & 2 dikelasnya untuk SD & SMP serta bantuan pendidikan untuk SD, SMP ditambah SLTA, besarannya disesuaikan dengsn Dana Pendidikan Koperasi.
3.      Dana Sosial
Saldo Bagian SHU  Dana Sosial sebagian akan dialokasikan ke Dana Pendidikan karena adanya tambahan bantuan untuk SLTA.

Anggota Koperasi juga mempunyai hak dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 20 UU Nomor 25 tahun 1992 yang terdiri dari :
(1)   Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a.       mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota ;
b.      berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.   mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
   
(2)  Setiap Anggota mempunyai hak :
a.       menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.      memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas ;
c.       meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta .
e.       memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar