Minggu, 14 Januari 2018

Rapat Anggota Tahunan

5.RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Pelaksanaan rapat anggota ini biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota minimal yang hadir. Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi. Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Oleh karena itu, kedudukan dan kekuatan hukum rapat anggota menjamin segala perbuatan dan akibat hukum, yang dilakukan oleh para pengelola sebagai pemegang mandat dari anggota dalam hubungannya dengan anggota dan pihak lain maupun badan usaha lain.
Fungsi dan wewenang yang dimiliki rapat anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU. NO. 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
1.      Anggaran dasar
2.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3.      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.      Pengesaha pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
6.      Pembagian sisa hasil usaha
7.      Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Rapat anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggung jawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan  demikian, pengurus perlu diberi wewenang yang jelas dalam oprasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Rapat Anggota.
Berikut adalah hasil dari Rapat Anggota (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Blok L (KSP) sesuai surat undangan tanggal 14 Februari 2017 :
KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L (KSP)
RISALAH RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TAHUN 2015

Hari, Tanggal                                      : Minggu, 14 Februari 2016
Tempat                                                : Rumah Bpk. Mardiman Blok L 4 No. 9
Waktu                                                 : 09.00 WIB s.d. 13.00

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS DAN PENGAWAS

1.      Laporan Keuangan                        : Diterima dan disetujui
2.      Laporan Pembagian SHU             : Diterima dan disetujui
3.      Rencana Kerja & Anggaran          : Diterima dan disetujui
4.      Pembayaran SHU                         : Dibayar langsung setelah RAT

KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TAHUN 2015

1.      PINJAMAN
a)      Plafon Pinjaman masih tetap yaitu Rp. 20.000.000,-.
b)      Ketentuan Pengembalian Pembayaran Pinjaman, sebagai berikut :
ü  Toleransi pengembalian pinjaman yang semula 2 (dua) hari setelah jatuh tempo menjadi 1 (satu) hari.
ü  Denda keterlambatan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo 3% dari total angsuran..
ü  Denda keterlambatan 3 (tiga) hari setelah toleransi dan jatuh tempo atau 4 (empat) hari sebesar 1% dari  Saldo Pinjaman.
ü  Denda keterlambatan di atas 4 (empat) hari sebesar 1,5% dari saldo pinjaman.
c)      Pembayaran pemberian pinjaman kepada Anggota mulai tahun 2015 adalah tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 pada setiap bulannya kecuali kebutuhan yang sifatnya URGEN (mendesak).
d)     Finalti pelunasan pinjaman yang semula 2% dari saldo pinjaman menjadi 2% dari  saldo pinjaman.
e)      Jaminan pinjaman masih tetap yaitu 40% dari total pinjaman atau dari 2,5 x simpanan sukarela.

2.      SIMPANAN
a)      Simpanan wajib masih tetap Rp. 15.000,- per bulan.
b)      Simpanan pokok masih tetap Rp. 50.000,-.
c)      Bagi anggota baru dikenakan biaya Buku simpanan sebesar Rp. 10.000,-.
d)     Ketentuan Pengambilan Simpanan Sukarela :
ü  Pengambilan simpanan sukarela di atas Rp. 3.000.000,- 3 (hari) sebelumnya harus sudah mengajukan permohonan pengambilan simpanan kecuali dalam keadaan darurat (kemalangan, anggota keluarga sakit, dan kebutuhan yang mendadak lainnya).
3.      DANA PENDIDIKAN
Untuk tahun ajaran 2015/2016 Koperasi akan memberikan hadiah penyemangat belajar untuk anak-anak para anggota yang mendapat ranking 1 &  2 di kelasnya untuk SD & SMP serta bantuan pendidikan untuk SD, SMP ditambah SLTA, besarnya disesuaikan dengan Dana Pendidikan koperasi.


4.      DANA SOSIAL
Saldo bagian SHU Dana Sosial sebagian akan dialokasikan ke Dana Pendidikan karena adanya tambahan bantuan untuk SLTA.
5.      RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KOPERASI 2016
Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi tahun 2016, sebagai berikut :
 


                                 Anggaran 2016(Rp)      Realisasi 2015(Rp)  % Thd AP
                          Pendapatan                160.902.000                      144.154.500             112
                          Biaya Usaha              50.825.000                        42.192.500               120
                          Laba Bersih Usaha  110.077.000                    101.962.000               108
                          Pendapatan dan           -                                      3.102.400
                          Biaya Lain-lain
                          SHU                          110.077.000                    105.064.400                105
Setelah tidak adanya pembahasan dan RAT menyetujui semua usulan dan keputusan  maka rapat ditutup oleh Ketua Rapat dengan mengucapkan Syukur Alhamdulillah.


DAFTAR PUSTAKA

-          Lumbantobing. Juliana, Elvis F Purba, Ridhon Simangunsong, 2002. Ekonomi Koperasi. Medan : Universitas HKBP Nomensen. Fakultas Ekonomi
-          http://kementeriankoperasi.com/koperasi-simpan-pinjam/
-          Lumbantobing, Juliana, Elvis F. Purba dan Ridho Simangunsong. 2002.    Ekonomi Koperasi. Medan : Universitas HKBP Nomensen Fakultas Ekonomi.
-          Fetricia Kesuma, Yolanda dan Riswan. 2014. Jurnal: Akuntansi dan Keuangan. Universitas Bandar Lampung.
-          NN. Koperasi Simpan Pinjam Blok L. Laporan Keuangan Tahun 2016.

-          UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, http://www.ikopin.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/UU/ Nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian.pdf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar