5.RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Rapat
Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan
oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha
koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para
anggota yang hadir. Pelaksanaan rapat anggota ini biasanya diatur dalam
anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut
jumlah anggota minimal yang hadir. Rapat anggota juga diartikan sebagai
institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya
diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota
memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya
bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat
anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan
yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan
atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para
pengelola usaha koperasi. Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh rapat
anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola koperasi. Oleh karena itu, kedudukan dan kekuatan hukum
rapat anggota menjamin segala perbuatan dan akibat hukum, yang dilakukan oleh
para pengelola sebagai pemegang mandat dari anggota dalam hubungannya dengan
anggota dan pihak lain maupun badan usaha lain.
Fungsi
dan wewenang yang dimiliki rapat anggota sangat menentukan, sehingga
menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislative pada koperasi. Hal
itu ditegaskan dalam pasal 23 UU. NO. 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa,
rapat anggota menetapkan:
1.
Anggaran dasar
2.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
3.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas
4.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.
Pengesaha pertanggung jawaban pengurus
dalam melaksanakan tugasnya
6.
Pembagian sisa hasil usaha
7.
Penggabungan, peleburan, pendirian, dan
pembubaran koperasi
Rapat
anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggung
jawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian,
pengurus perlu diberi wewenang yang jelas dalam oprasionalisasi
keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Rapat Anggota.
Berikut
adalah hasil dari Rapat Anggota
(RAT) Koperasi Simpan Pinjam Blok L (KSP) sesuai surat undangan tanggal 14
Februari 2017 :
KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L (KSP)
RISALAH RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
TAHUN 2015
Hari,
Tanggal :
Minggu, 14 Februari 2016
Tempat :
Rumah Bpk. Mardiman Blok L 4 No. 9
Waktu :
09.00 WIB s.d. 13.00
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PENGURUS DAN PENGAWAS
1. Laporan
Keuangan : Diterima
dan disetujui
2. Laporan
Pembagian SHU : Diterima dan disetujui
3. Rencana
Kerja & Anggaran : Diterima
dan disetujui
4. Pembayaran
SHU : Dibayar
langsung setelah RAT
KEPUTUSAN
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TAHUN 2015
1.
PINJAMAN
a) Plafon
Pinjaman masih tetap yaitu Rp. 20.000.000,-.
b) Ketentuan
Pengembalian Pembayaran Pinjaman, sebagai berikut :
ü Toleransi
pengembalian pinjaman yang semula 2 (dua) hari setelah jatuh tempo menjadi 1
(satu) hari.
ü Denda
keterlambatan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo 3% dari total angsuran..
ü Denda
keterlambatan 3 (tiga) hari setelah toleransi dan jatuh tempo atau 4 (empat)
hari sebesar 1% dari Saldo Pinjaman.
ü Denda
keterlambatan di atas 4 (empat) hari sebesar 1,5% dari saldo pinjaman.
c) Pembayaran
pemberian pinjaman kepada Anggota mulai tahun 2015 adalah tanggal 1 sampai
dengan tanggal 25 pada setiap bulannya kecuali kebutuhan yang sifatnya URGEN
(mendesak).
d) Finalti
pelunasan pinjaman yang semula 2% dari saldo pinjaman menjadi 2% dari saldo pinjaman.
e) Jaminan
pinjaman masih tetap yaitu 40% dari total pinjaman atau dari 2,5 x simpanan
sukarela.
2.
SIMPANAN
a) Simpanan
wajib masih tetap Rp. 15.000,- per bulan.
b) Simpanan
pokok masih tetap Rp. 50.000,-.
c) Bagi
anggota baru dikenakan biaya Buku simpanan sebesar Rp. 10.000,-.
d) Ketentuan
Pengambilan Simpanan Sukarela :
ü Pengambilan
simpanan sukarela di atas Rp. 3.000.000,- 3 (hari) sebelumnya harus sudah
mengajukan permohonan pengambilan simpanan kecuali dalam keadaan darurat
(kemalangan, anggota keluarga sakit, dan kebutuhan yang mendadak lainnya).
3.
DANA
PENDIDIKAN
Untuk
tahun ajaran 2015/2016 Koperasi akan memberikan hadiah penyemangat belajar
untuk anak-anak para anggota yang mendapat ranking 1 & 2 di kelasnya untuk SD & SMP serta
bantuan pendidikan untuk SD, SMP ditambah SLTA, besarnya disesuaikan dengan
Dana Pendidikan koperasi.
4.
DANA
SOSIAL
Saldo
bagian SHU Dana Sosial sebagian akan dialokasikan ke Dana Pendidikan karena
adanya tambahan bantuan untuk SLTA.
5.
RENCANA
KERJA DAN ANGGARAN KOPERASI 2016
Anggaran Pendapatan dan
Biaya Koperasi tahun 2016, sebagai berikut :
![]() |
![](file:///C:/Users/NURHAY~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.png)
Pendapatan 160.902.000 144.154.500 112
![](file:///C:/Users/NURHAY~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.png)
Laba Bersih Usaha 110.077.000 101.962.000 108
Pendapatan dan - 3.102.400
![](file:///C:/Users/NURHAY~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.png)
![](file:///C:/Users/NURHAY~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.png)
Setelah
tidak adanya pembahasan dan RAT menyetujui semua usulan dan keputusan maka rapat ditutup oleh Ketua Rapat dengan
mengucapkan Syukur Alhamdulillah.
DAFTAR PUSTAKA
-
Lumbantobing.
Juliana, Elvis F Purba, Ridhon Simangunsong, 2002. Ekonomi Koperasi. Medan :
Universitas HKBP Nomensen. Fakultas Ekonomi
-
http://kementeriankoperasi.com/koperasi-simpan-pinjam/
-
Lumbantobing,
Juliana, Elvis F. Purba dan Ridho Simangunsong. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan : Universitas HKBP
Nomensen Fakultas Ekonomi.
-
Fetricia
Kesuma, Yolanda dan Riswan. 2014. Jurnal: Akuntansi dan Keuangan. Universitas
Bandar Lampung.
-
NN.
Koperasi Simpan Pinjam Blok L. Laporan Keuangan Tahun 2016.
-
UU
No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,
http://www.ikopin.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/UU/ Nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar