Minggu, 14 Januari 2018

Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Blok L

4.KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L (BINONG PERMAI)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana yang diberikan anggota koperasi. Berbeda dengan perusahaan lain seperti CV atau pun PT,koperasi dijalankan oleh orang orang yang tidak mempunyai modal cukup.modal kopersai berasal dari anggota,koperasi sendiri dan dari luar. Pembelanjaan yang kurang baik dan modal yang kurang memadai dapat menyebabkan kegagalan pada koperasi konsumsi,koperasi produksi maupun koperasi kredit yang banyak hutangnya,tidak mempunyai cadangan, dan keuangannya lemah dapat menyebabkan koperasi yang bersangkutan bubar dengan segera. Sebaliknya jika koperasi memiliki cadangan,tidak mempunyai hutang,dan modalnya kuat memungkinkan koperasi bertahan lama. Namun dalam kasus koperasi binong blok L ini bukan hanyan tentang modal kuat dan tidak memiliki hutang yang menjadikanya bertahan sampai saat ini, Namun kejujuran dan transparansi dalam segala hal termasuk sistem keuangan lah yang menjadikan koperasi simpan pinjam Blok L ini dapat bertahan. Sehingga koperasi yang mempunyai program pembelanjaan yang baik akan memperbesar kepercayaan anggota- anggotanya dan mungkin bank,lembaga-lembaga kredit,tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat umum.
Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam adalah sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2.      Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3.      Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.

Sebenarnya Koperasi Simpan Pinjam hanya ditujukan bagi anggota-anggota koperasi yang telah tergabung, Namun pada praktiknya koperasi simpan pinjam mengalami perkembangan sehingga tak jarang koperasi yang memberikan pinjaman kepada selain anggota.Seperti yang ada di KSP Blok L bukan hanya masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Binong Blok L saja, namun saudara dan teman para anggotanya pun dapat ikut menjadi anggota Koperasi ini. Anggota koperasi memiliki kelebihan dibanding masyarakat lain yang hanya meminjam uang di koperasi. Sebagai anggota, mereka berhak mendapat keuntungan yang diperoleh koperasi dari perputaran uang yang dikelola. Mereka mendapat sisa hasil usaha koperasi sebesar yang telah dijanjikan di awal kontrak sebagai anggota. Selain mendapat keuntungan koperasi, Anggota koperasi simpan pinjam juga berhak mengikuti rapat anggota dan memberikan usul atas keputusan-keputusan yang akan diambil oleh koperasi.

1.Sumber Modal dalam Koperasi
Pembelanjaan merupakan salah satu fungsi yang penting dalam menjalankan roda perusahaan termasuk dalam koperasi. Pembelanjaan dapat diartikan sebagai semua aktivitas badan usaha untuk mencari atau mendapatkan dana yang dibutuhkan dan menggunakanya secara efisien. Dari pengertian tersebut sebenarnya dapat dibedakan menjadi dua,yakni masalah pebelanjaan aktif dan pasif. Pembelanjaan aktif menyangkut usaha menggunakan dana yang dimiliki dengan cara seefisien mungkin. Artinya,dalam penggunaanya jangan sampai ada dana yang menganggur dalam jumlah yang terlalu besar sehingga tidak efisien dari segi biaya bunga. Disamping itu jangan sampai kekurangan dana sehingga kesempatan untuk memperoleh laba menjadi hilang atau direbut oleh saingan. Sebaliknya pembelanjaan pasif meliputi usaha atau aktivitas perusahaan untuk mencari dana yang diperlukan dengan cara seefisien mungkin. Ini berarti modal yang digunakan harus diperoleh dengan biaya yang paling rendah dan sesuai kebutuhan.
Kebutuhan Akan Modal dalam Koperasi
1.      Modal untuk Organisasi
Sebelum koperasi mendapatkan pengakuan dan mendapatkan badan hukumdibutuhkan modal untuk keperluan organisasi termasuk untuk menarik calon-calon anggota. Mungkin dibutuhkan untuk pengeluaran transportasi,surat menyurat dan aktivitas lainya sebelum koperasi resmi berdiri.pengeluaran pengeluaran ini disebut preorganization expense (pengeluaran sebelum organisasi berdiri)yang biasanya pembayaranya didahului oleh promotor (pemrakarsa). Setelah koperasi resmi berdiri maka biaya-biaya tadi akan di bayar oleh koperasi.
2.      Modal investasi
Pada dasarnya modal ini di butuhkan koperasi dalam rangka pengadaan tanah, gedung, mesin, dan peralata lain yang dibutuhkan koperasi. Modal semacam ini dinamakan modal tetap atau modal jangka panjang. Bila memungkinkan modal tersebut sebaiknya berasal dari anggota,tetapi bila tidak mungkin dapat ditutupi melalui pinjaman dengan syarat tidak membahayakan pelaksana koperasi.
3.      Modal kerja selain modal investasi,koperasi membutuhkan modal untuk membiayai operasinya sehari-hari. Koperasi Simpan Pinjam memberi pinjaman kepada anggotanya.dana keperluan tersebut dinamakan modal kerja atau modal jangka pendek. Modal jangka pendek ini bisa berasal dari anggota atau bila koperasi sudah mempunyai modal tetap yang cukup,bisa juga digunakan sebagai jaminan hutang,untuk memperoleh modal kerja yang cukup dari kreditur.
Berapa banyak dana yang dibutuhkan oleh koperasi primer  mungkin bervariasi antara koperasi yang satu dengan yang lain.namun besar kecilnya modal dipengaruhi oleh
a.       Jenis barang yang diusahakan
b.      Kesediaan anggota menerima penundaan pembayaran
c.       Status fasilitas-fasilitas fisik yang dimiliki sendiri atau sewa
Khusus bagi koperasi di Indonesia,sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 pasal 41 dan 42, disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko,yang berarti apabila kopeasi menderita kerugian maka modal tersebut diambil untuk menutupi kerugiannya. Modal sendiri terdiri dari :
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Dana cadangan
4.      Hibah atau donasi
Demi mengembangkan usahanya koperasi juga menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.berdasarkan pasal 41 ayat 3 UU No.25 tahun 1992, modal pinjaman dapat berasal dari berbagai sumber,diantaranya:
a.       Anggota koperasi
b.      Koperasi lainya dan/ anggotanya
c.       Bank dan lembaga keuangan lainya
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya
e.       Sumber lain yang sah
Biasanya keberadaan modal pinjaman di koperasi hanya bersifat sementara sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.pihak koperasi berkewajiban membayar sejumlah bunga sebagai imbalan atas penggunaan modal tersebut. Apabila persentase keuntungan yang dihasilkan atas penggunaan modal pinjaman tersebut lebih besar dari persentase biaya bunga pinjaman maka pinjaman tersebut bermanfaat bagi koperasi.sebaliknya bila persentase bunga lebih besr dari pada persentase keuntungan pemakaian modal tersebut maka akan menambah beban bagi koperasi,yakni mengurangi SHU (sisa hasil usaha). Secara umum,modal yang diperoleh koperasi simpan pinjam hendaknya didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya sesuai dengan usaha yang dijalankan koperasinya. Terutama modal kerja yang berputar secara terus menerus dalam perusahaan dan merupakan ukuran likuiditas harus diarahkan terutama pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Maka dalam mengelolah koperasi harus dilakukan secara produktif,efektif dan efisien.
Dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar. Sebenarnya koperasi simpan pinjam hanya ditujukan bagi anggota-anggota koperasi yang telah tergabung. Namun pada praktiknya koperasi simpan pinjam mengalami perkembangan sehingga tak jarang koperasi yang memberikan pinjaman kepada selain anggota,begitupun yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Blok L. Anggota koperasi di Koperasi Simpan Pinjam Blok L memiliki kelebihan dibanding masyarakat lain yang hanya meminjam uang di koperasi. Sebagai anggota, mereka berhak mendapat keuntungan yang diperoleh koperasi dari perputaran uang yang dikelola. Mereka mendapat sisa hasil usaha koperasi sebesar yang telah dijanjikan di awal kontrak sebagai anggota. Selain mendapat keuntungan koperasi, anggota koperasi simpan pinjam juga berhak mengikuti rapat anggota dan memberikan usul atas keputusan-keputusan yang akan diambil oleh koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU No. 25/1992 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU telah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan,perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dalam kaitan dengan SHU,beberapa informasi dasar yang perlu diketahui adalah :
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian persentase SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (omzet)
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Sehingga didapat SHU total koperasi adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
v  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang maupun jasa)antara anggota terhadap koperasinya.dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.inforasi ini diperoleh dari buku transaksi usaha anggota
v  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,yaitu dalam bentuk simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan usaha,dan simpanan lainya.informasi ini didapat dari buku simpanan anggota.
v  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau thaun buku yang bersangkutan
v  Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
v  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SH yang diambil dari SHU  bagian anggota,yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.pasal 5 ayat 1 UU No.25 tahun 1992 dalam perkoperasian dalam penjelasanya menyatakan bahwa “pembagianSHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga mencerminkan anggota sebagai pemilik atau investor,karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi terebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain memiliki juga sebagai pemakai atau pelanggan.secara umum SHU koperasi dapat dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART koperasi sebagai berikut :
a.       Cdangan koperasi
b.      Jasa anggota
c.       Dana pengurus
d.      Dana karyawan
e.       Dana pendidikan
f.       Dana sosial
g.      Dana untuk pembangunan lingkungan
Kendatipun sudah ditetapkan dalam AD/ART,tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya.hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
TABEL : 1
KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L
(KSP)
USULAN PEMBAGIAN SHU TAHUN 2016

   No.


            KETERANGAN


    %


JUMLAH
(Rp)

    SISA HASIL USAHA 2015


SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa pinjaman
SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa simpanan
SHU menurut dana cadangan anggota
SHU untuk dana sosial
SHU untuk dana pendidikan
SHU untuk pegawai
SHU untuk pengurus dan pengawas



    PEMBAGIAN SHU UNTUK ANGGOTA

SHU untuk dana cadangan anggota
SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa pinjaman
SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa simpanan






42%
32%
10%
2%
5%
3%
6%
112.195.500

     47.122.100
35.902.600
11.219.600
2.243.900
5.609.800
3.365.900
6.731.700
100%

112.195.500




10%
42%
32%



     11.219.600
47.122.100
     53.902.600

84%

     94.244.300


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
            Sebagaimana diketahui bahwa anggota berfungsi ganda,yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pelanggan (customer). Sebagai pemilik anggota berkewajiban melakukan investasi,dengan demikian sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain sebagai pelanggan,seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin azas keadilan,demokrasi,transpransi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut:
1.      SHU yang dibagi adalah dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggotanya sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibaya secara tunai
Sebagai rincian tentang Sisa Hasil Usaha yang didapat KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L,berikut data tentang SHU yang digunakan untuk kegiatan dalam rangka menyejahterakan masyarakat Kec.Binong khususnya Blok L sebagai anggota koperasi,diantaranya :
1.      Pra SHU(Sisa Hasil Usaha )
2.      SHU(Sisa Hasil Usaha )
3.      Pasca SHU (Sisa Hasil Usaha)
4.      PRA SHU (Sisa Hasil Usaha)




TABEL 2:






   










TABEL 3 :


















5.      SHU (Sisa Hasil Usaha)
TABEL 4:






















TABEL 5:
6.      Pasca SHU (Sisa Hasil Usaha )









TABEL 6:


















1 komentar:

  1. How to Buy Teton Technology Inc.'s Teton Technology Inc. Titanium
    Shop microtouch solo titanium Teton citizen eco drive titanium watch Technology Inc.'s titanium belly rings Teton Technology Inc. titanium watch band Titanium T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T-T- black titanium fallout 76

    BalasHapus