4.KEGIATAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L (BINONG PERMAI)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya melayani
penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana yang diberikan anggota
koperasi. Berbeda dengan perusahaan lain seperti CV atau pun PT,koperasi
dijalankan oleh orang orang yang tidak mempunyai modal cukup.modal kopersai
berasal dari anggota,koperasi sendiri dan dari luar. Pembelanjaan yang kurang
baik dan modal yang kurang memadai dapat menyebabkan kegagalan pada koperasi
konsumsi,koperasi produksi maupun koperasi kredit yang banyak hutangnya,tidak
mempunyai cadangan, dan keuangannya lemah dapat menyebabkan koperasi yang
bersangkutan bubar dengan segera. Sebaliknya jika koperasi memiliki
cadangan,tidak mempunyai hutang,dan modalnya kuat memungkinkan koperasi
bertahan lama. Namun dalam kasus koperasi binong blok L ini bukan hanyan
tentang modal kuat dan tidak memiliki hutang yang menjadikanya bertahan sampai
saat ini, Namun kejujuran dan transparansi dalam segala hal termasuk sistem
keuangan lah yang menjadikan koperasi simpan pinjam Blok L ini dapat bertahan.
Sehingga koperasi yang mempunyai program pembelanjaan yang baik akan
memperbesar kepercayaan anggota- anggotanya dan mungkin bank,lembaga-lembaga
kredit,tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat umum.
Jenis-jenis
simpanan pada koperasi simpan pinjam adalah sebagai berikut:
1.
Simpanan pokok, adalah simpanan yang
wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib, adalah simpanan yang
wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan
jumlah yang ditentukan.
3.
Simpanan bebas atau sukarela, adalah
simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga
bisa diambil kapan saja.
Sebenarnya Koperasi Simpan Pinjam hanya ditujukan
bagi anggota-anggota koperasi yang telah tergabung, Namun pada
praktiknya koperasi simpan pinjam mengalami perkembangan sehingga tak
jarang koperasi yang memberikan pinjaman kepada selain anggota.Seperti yang ada
di KSP Blok L bukan hanya masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Binong
Blok L saja, namun saudara dan teman para anggotanya pun dapat ikut menjadi
anggota Koperasi ini. Anggota koperasi memiliki kelebihan dibanding masyarakat
lain yang hanya meminjam uang di koperasi. Sebagai anggota, mereka berhak
mendapat keuntungan yang diperoleh koperasi dari perputaran uang yang dikelola.
Mereka mendapat sisa hasil usaha koperasi sebesar yang telah dijanjikan di awal
kontrak sebagai anggota. Selain mendapat keuntungan koperasi,
Anggota koperasi simpan pinjam juga berhak mengikuti rapat anggota
dan memberikan usul atas keputusan-keputusan yang akan diambil oleh koperasi.
1.Sumber Modal dalam
Koperasi
Pembelanjaan
merupakan salah satu fungsi yang penting dalam menjalankan roda perusahaan
termasuk dalam koperasi. Pembelanjaan dapat diartikan sebagai semua aktivitas
badan usaha untuk mencari atau mendapatkan dana yang dibutuhkan dan
menggunakanya secara efisien. Dari pengertian tersebut sebenarnya dapat
dibedakan menjadi dua,yakni masalah pebelanjaan aktif dan pasif. Pembelanjaan
aktif menyangkut usaha menggunakan dana yang dimiliki dengan cara seefisien
mungkin. Artinya,dalam penggunaanya jangan sampai ada dana yang menganggur
dalam jumlah yang terlalu besar sehingga tidak efisien dari segi biaya bunga.
Disamping itu jangan sampai kekurangan dana sehingga kesempatan untuk
memperoleh laba menjadi hilang atau direbut oleh saingan. Sebaliknya
pembelanjaan pasif meliputi usaha atau aktivitas perusahaan untuk mencari dana
yang diperlukan dengan cara seefisien mungkin. Ini berarti modal yang digunakan
harus diperoleh dengan biaya yang paling rendah dan sesuai kebutuhan.
Kebutuhan
Akan Modal dalam Koperasi
1. Modal untuk Organisasi
Sebelum koperasi
mendapatkan pengakuan dan mendapatkan badan hukumdibutuhkan modal untuk
keperluan organisasi termasuk untuk menarik calon-calon anggota. Mungkin
dibutuhkan untuk pengeluaran transportasi,surat menyurat dan aktivitas lainya sebelum
koperasi resmi berdiri.pengeluaran pengeluaran ini disebut preorganization expense (pengeluaran sebelum organisasi
berdiri)yang biasanya pembayaranya didahului oleh promotor (pemrakarsa).
Setelah koperasi resmi berdiri maka biaya-biaya tadi akan di bayar oleh
koperasi.
2. Modal investasi
Pada dasarnya modal ini
di butuhkan koperasi dalam rangka pengadaan tanah, gedung, mesin, dan peralata
lain yang dibutuhkan koperasi. Modal semacam ini dinamakan modal tetap atau
modal jangka panjang. Bila memungkinkan modal tersebut sebaiknya berasal dari
anggota,tetapi bila tidak mungkin dapat ditutupi melalui pinjaman dengan syarat
tidak membahayakan pelaksana koperasi.
3. Modal kerja selain modal investasi,koperasi membutuhkan modal
untuk membiayai operasinya sehari-hari. Koperasi Simpan Pinjam memberi pinjaman
kepada anggotanya.dana keperluan tersebut dinamakan modal kerja atau modal
jangka pendek. Modal jangka pendek ini bisa berasal dari anggota atau bila
koperasi sudah mempunyai modal tetap yang cukup,bisa juga digunakan sebagai
jaminan hutang,untuk memperoleh modal kerja yang cukup dari kreditur.
Berapa banyak dana yang dibutuhkan oleh koperasi primer mungkin bervariasi antara koperasi yang satu
dengan yang lain.namun besar kecilnya modal dipengaruhi oleh
a. Jenis barang yang diusahakan
b. Kesediaan anggota menerima penundaan pembayaran
c. Status fasilitas-fasilitas fisik yang dimiliki sendiri atau
sewa
Khusus
bagi koperasi di Indonesia,sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 pasal 41 dan 42,
disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko,yang berarti apabila
kopeasi menderita kerugian maka modal tersebut diambil untuk menutupi
kerugiannya. Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah atau donasi
Demi
mengembangkan usahanya koperasi juga menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.berdasarkan pasal 41 ayat 3
UU No.25 tahun 1992, modal pinjaman dapat berasal dari berbagai sumber,diantaranya:
a. Anggota koperasi
b. Koperasi lainya dan/ anggotanya
c. Bank dan lembaga keuangan lainya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya
e. Sumber lain yang sah
Biasanya keberadaan modal pinjaman di koperasi hanya bersifat
sementara sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.pihak koperasi
berkewajiban membayar sejumlah bunga sebagai imbalan atas penggunaan modal
tersebut. Apabila persentase keuntungan yang dihasilkan atas penggunaan modal
pinjaman tersebut lebih besar dari persentase biaya bunga pinjaman maka
pinjaman tersebut bermanfaat bagi koperasi.sebaliknya bila persentase bunga
lebih besr dari pada persentase keuntungan pemakaian modal tersebut maka akan
menambah beban bagi koperasi,yakni mengurangi SHU (sisa hasil usaha). Secara
umum,modal yang diperoleh koperasi simpan pinjam hendaknya didayagunakan untuk
memenuhi kebutuhan para anggotanya sesuai dengan usaha yang dijalankan
koperasinya. Terutama modal kerja yang berputar secara terus menerus dalam
perusahaan dan merupakan ukuran likuiditas harus diarahkan terutama pada bidang
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang
usaha maupun kesejahteraanya. Maka dalam mengelolah koperasi harus dilakukan
secara produktif,efektif dan efisien.
Dalam
arti koperasi harus mempunyai kemampuan untuk mewujudkan pelayanan usaha yang
dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar besarnya pada anggota
dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar. Sebenarnya koperasi simpan pinjam hanya ditujukan
bagi anggota-anggota koperasi yang telah tergabung. Namun pada
praktiknya koperasi simpan pinjam mengalami perkembangan sehingga tak
jarang koperasi yang memberikan pinjaman kepada selain anggota,begitupun yang
terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Blok L. Anggota koperasi di Koperasi Simpan Pinjam Blok L memiliki
kelebihan dibanding masyarakat lain yang hanya meminjam uang di koperasi.
Sebagai anggota, mereka berhak mendapat keuntungan yang diperoleh koperasi dari
perputaran uang yang dikelola. Mereka mendapat sisa hasil usaha koperasi
sebesar yang telah dijanjikan di awal kontrak sebagai anggota. Selain mendapat
keuntungan koperasi, anggota koperasi simpan pinjam juga berhak
mengikuti rapat anggota dan memberikan usul atas keputusan-keputusan yang akan diambil
oleh koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU No. 25/1992 sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.
SHU Koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan
dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU telah dikurangi dana
cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dalam koperasi,serta digunakan untuk keperluan
pendidikan,perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk
keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
Dalam
kaitan dengan SHU,beberapa informasi dasar yang perlu diketahui adalah :
1.
SHU total koperasi pada satu tahun
buku
2.
Bagian persentase SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha
(omzet)
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Sehingga didapat SHU total koperasi adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
v Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang maupun
jasa)antara anggota terhadap koperasinya.dalam hal ini posisi anggota adalah
sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.inforasi ini diperoleh dari buku
transaksi usaha anggota
v Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya,yaitu dalam bentuk simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan
usaha,dan simpanan lainya.informasi ini didapat dari buku simpanan anggota.
v Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau thaun buku yang
bersangkutan
v Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota,yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
v Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SH yang diambil dari SHU bagian
anggota,yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa,pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.pasal 5 ayat 1 UU No.25 tahun
1992 dalam perkoperasian dalam penjelasanya menyatakan bahwa “pembagianSHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
1.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga mencerminkan
anggota sebagai pemilik atau investor,karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi terebut menghasilkan SHU
pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain memiliki juga sebagai pemakai atau pelanggan.secara umum SHU
koperasi dapat dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART
koperasi sebagai berikut :
a.
Cdangan koperasi
b.
Jasa anggota
c.
Dana pengurus
d.
Dana karyawan
e.
Dana pendidikan
f.
Dana sosial
g.
Dana untuk pembangunan lingkungan
Kendatipun
sudah ditetapkan dalam AD/ART,tentunya tidak semua komponen diatas harus
diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya.hal ini sangat tergantung pada keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
TABEL
: 1
KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L
(KSP)
USULAN PEMBAGIAN SHU TAHUN 2016
No.
|
KETERANGAN
|
%
|
JUMLAH
(Rp)
|
|
SISA
HASIL USAHA 2015
SHU
untuk anggota menurut perbandingan jasa pinjaman
SHU
untuk anggota menurut perbandingan jasa simpanan
SHU
menurut dana cadangan anggota
SHU
untuk dana sosial
SHU
untuk dana pendidikan
SHU
untuk pegawai
SHU
untuk pengurus dan pengawas
PEMBAGIAN SHU UNTUK ANGGOTA
SHU untuk dana cadangan anggota
SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa pinjaman
SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa simpanan
|
42%
32%
10%
2%
5%
3%
6%
|
112.195.500
47.122.100
35.902.600
11.219.600
2.243.900
5.609.800
3.365.900
6.731.700
|
100%
|
112.195.500
|
10%
42%
32%
|
11.219.600
47.122.100
53.902.600
|
84%
|
94.244.300
|
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Sebagaimana
diketahui bahwa anggota berfungsi ganda,yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pelanggan (customer). Sebagai pemilik anggota
berkewajiban melakukan investasi,dengan demikian sebagai investor anggota
berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain sebagai pelanggan,seorang
anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak
menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin azas
keadilan,demokrasi,transpransi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka
perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggotanya sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4. SHU anggota dibaya secara tunai
Sebagai rincian tentang Sisa Hasil Usaha yang didapat
KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L,berikut data tentang SHU yang digunakan untuk
kegiatan dalam rangka menyejahterakan masyarakat Kec.Binong khususnya Blok L
sebagai anggota koperasi,diantaranya :
1. Pra SHU(Sisa Hasil Usaha )
2. SHU(Sisa Hasil Usaha )
3. Pasca SHU (Sisa Hasil Usaha)
4. PRA SHU (Sisa Hasil Usaha)
TABEL 2:
TABEL 3 :
5. SHU (Sisa Hasil Usaha)
TABEL 4:
TABEL 5:
6.
Pasca SHU (Sisa Hasil Usaha )
TABEL 6: