Minggu, 14 Januari 2018

Sejarah Koperasi

1. SEJARAH KOPERASI KSP BLOK L
Koperasi simpan pinjam blok L adalah koperasi rumahan yang di selenggarakan untuk kegiatan tambahan warga binong permai blok L dalam hal simpan pinjam uang. Selain itu, koperasi ini menjadi kegiatan tambahan warga dalam bersoialisasi antar rumah. Sejarah terbentukanya Koperasi Simpan Pinjam Blok L yaitu berawal dari kegiatan rutin arisan ibu-ibu warga Binong Permai Blok L. Namun, karena antusiasme warga dalam kegiatan arisan dan terus bertambahnya anggota arisan maka, tepat pada tanggal 21 Februari 2010 di ubah kegiatan arisan ibu-ibu menjadi koperasi simpan pinjam blok L yang di beri nama “KSP (Koperasi Simpan Pinjaman) BLOK L”.
KSP BLOK L memulai kegiatan koperasi dengan hanya menggunakan modal sebesar Rp. 450.000,-. Walau dengan modal yang tidak besar koperasi mampu berjalan hingga kini dan memiliki 135 anggota dengan omset yang dimiliki Rp. 1.100.000.000,-  serta mampu memberikan slot kredit dengan nominal Rp. 20.000.000 per orang dengan kurung waktu 7 tahun. KSP BLOK L memang bukan koperasi besar yang telah berbadan hukum dan memiliki kantor berdiri sendiri, kantor saat ini yang selalu di pakai dalam kegiatan RAT dan SHU serta kegiatan lainnya dalam koperasi adalah rumah Bpk. Suharto selaku ketua KSP BLOK L. Namun, bukan tidak mungkin koperasi rumahan mampu menjadi koperasi besar seperti yang ada di tanah air sekarang. KSP BLOK L pun terus berkeinginan memperbaiki dari aspek hukum serta bangunan, dan juga akan terus memperbaiki sistem dalam kegiatan koperasi simpan pinjam. Namun di balik semua itu, KSP BLOK L memiliki transparansi laporan keuangan dan sistem yang sesuai dengan aturan, serta memiliki program kerja dalam hal sosial dan pendidikan. KSP BLOK L memiliki aturan yang ketat dan tegas untuk setiap anggota, berupa toleransi jatuh tempo untuk simpan pinjam hanya 1 hari dan keterlambatan tidak membayar simpanan wajib dalam 3 kali berturut-turut maka anggota dinyatakan keluar dari koperasi.
Meski KSP BLOK L masih termasuk dalam koperasi kecil dan belum berbadan hukum, namun sudah  memiliki visi dan misi yang sesuai dan memiliki laporan keuangan yang jujur serta prosuderal yang rapih dan tegas. Dengan itu,  KSP BLOK L akan terus memperbaiki kekurangan dan berkembang untuk tercapainya tujuan bersama dalam koperasi.


A.    Visi & Misi
            Visi KSP BLOK L secara umum yaitu membantu perekonomian Negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

            Misi KSP BLOK L secara sederhana untuk memberikan kesejahteraan masyarakat Binong Permai Blok L juga menjauhkan masyarakat untuk pinjam meminjam dengan rentenir. Serta, memberikan kemudahan dalam hal kegiatan sosial dan pendidikan untuk anggota serta secara umum untuk warga Binong Permai Blok L.

Susunan Anggota dan Pengurus

2. SUSUNAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Menurut Pasal 29 ayat ( 2 ) UU Ni, 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Sedangkan Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi.
Ø  Susunan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Blok L periode 2010 – 2017 :
1.      Ketua Pengurus : Suharto, SE
2.      Sekretaris           : Rahmawati
3.      Bendahara          : Risnawati
4.      Wakil Anggota   : M. Nur

Dari awal mula berdiri Koperasi Simpan Pinjam Blok L ini pada tahun 2010 sampai saat ini belum diadakan pergantian pengurus.
Tugas Pengurus Koperasi berdasarkan Pasal 30 UU No. 25 tahun 1992 adalah :
-          Mengelola koperasi dan usahanya.
-          Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
-          Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
-          Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
-          Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Tugas Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Blok L :
-          Mengelola koperasi dan usahanya.
-          Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
-          Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
-          Memberikan pinjaman kepada anggota.
-          Memelihara dan memeriksa buku daftar anggota dan pengurus.
Berdasarkan Pasal 30  UU No. 25 tahun 1992 Pengurus Koperasi berwenang untuk :
-          Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
-          Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
-          Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Blok L berwenang untuk :
-          Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
-          Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
-          Mengangkat manajer dan karyawan koperasi.
Selain memiliki tugas dan wewenang, Pengurus Koperasi juga mempunyai beberapa tanggung jawab, antara lain :
-          Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa;
-          Pengurus baik bersama-sama maupoun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita dengan kesengajaan ataua kelalaiannya;
-          Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindkan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut untuk melakukan penuntutan.
Pengurus Koperasi juga harus menyusun Laporan Tahunan Pertanggung-jawaban yang memuat sekurang-kurangnya :
-          Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lapau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.

v  Anggota Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab V tentang Keanggotaan Pasal 17,  Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi. Selain itu, Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota . Dalam Pasal 18 UU Nomor 25 tahun 1992, yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  Dalam Pasal 19 UU Nomor 25 tahun 1992, Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .
Koperasi Simpan Pinjam Blok L memiliki anggota sampai saat ini lebih kurang sebanyak 146 anggota.

Syarat – syarat menjadi Anggota Koperasi Blok L antara lain :
1.      Membayar iuaran pertama, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dengan rincian :
a.       Simpanan Wajib sebesar Rp. 15.000,- perbulan
b.      Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,-
c.       Simpanan sukarela
d.      Bagi anggota baru dikenakan biaya Buku Simpanan sebesar Rp. 10.000,-
2.      Dana Pendidikan
Koperasi akan memberikan hadiah penyemangat belajar anak – anak para anggota yang mendapat ranking 1 & 2 dikelasnya untuk SD & SMP serta bantuan pendidikan untuk SD, SMP ditambah SLTA, besarannya disesuaikan dengsn Dana Pendidikan Koperasi.
3.      Dana Sosial
Saldo Bagian SHU  Dana Sosial sebagian akan dialokasikan ke Dana Pendidikan karena adanya tambahan bantuan untuk SLTA.

Anggota Koperasi juga mempunyai hak dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 20 UU Nomor 25 tahun 1992 yang terdiri dari :
(1)   Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a.       mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota ;
b.      berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.   mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
   
(2)  Setiap Anggota mempunyai hak :
a.       menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.      memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas ;
c.       meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta .
e.       memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar .


Iuran Anggota & Laporan Keuangan

3.IURAN ANGGOTA DAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan. Kondisi keuangan suatu perusahaan akan dapat diketahui dari laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan, yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi serta laporan keuangan lainnya. Menurut Baridwan (2004:17) dalam jurnal Riswan dan YF Kesuma (2014) mendefinisikan laporan keuangan adalah ringkasan dari suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan merupakan daftar untuk mengetahui jumlah kekayaan perusahaan pada periode tertentu dalam bentuk neraca dan laba rugi.
Menurut Sutrisno (2008:9) dalam jurnal Riswan dan YF Kesuma (2014) laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi yang meliputi dua laporan utama yakni (1) Neraca (2) Laporan Laba Rugi. Setiap perusahaan mempunyai laporan keuangan yang bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan secara ekonomi.
Menurut Weygant, et al. (2008:58) dalam jurnal Riswan dan YF Kesuma (2014) menyimpulkan bahwa tujuan-tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang :
1.      Berguna bagi mereka yang membuat keputusan investasi dan kredit.
2.      Membantu dalam memperkirakan arus kas dimasa depan.
3.      Mengidentifikasi sumber daya ekonomi (asset), klaim atas sumber daya tersebut (kewajiban) serta perubahan pada sumber daya bank klaim tersebut.

a.      Komponen Laporan Keuangan
Menganalisis suatu laporan keuangan, harus mempunyai pengertian yang mendalam tentang laporan keuangan dan bentuk-bentuk yang terkandung dalam laporan keuangan sebagai berikut :
Neraca
Menurut Harahap (2009:107) dalam jurnal Riswan dan YF Kesuma (2014), neraca atau daftar neraca disebut juga laporan posisi keuangan perusahaan. Neraca atau balance sheet adalah laporan yang menyajikan sumber-sumber ekonomis dari suatu perusahaan atau aset kewajiban-kewajiban dan utang, dan hak para pemilik perusahaan yang tertanam dalam perusahaan tersebut atau ekuitas pemilik suatu saat tertentu. Neraca harus disusun secara sistematis sehingga dapat memberikan gambaran mengenai posisi keuangan perusahaan.
            Berikut dibawah ini tabel neraca saldo Koperasi Kosipimbu Blok L 
       Tabel 1 Neraca Saldo Koperasi Kosipimbu Blok L
Laporan Laba Rugi
            Laporan laba rugi merupakan laporan prestasi perusahaan selama jangka waktu tertentu. Tujuan utama dari laporan laba rugi adalah melaporkan kemampuan perusahaan yang sebenarnya untuk memperoleh data. Menurut Machfoedz dan Mahmudi (2008:1.21) dalam jurnal Riswan dan YF Kesuma (2014) laporan laba rugi (perhitungan sisa hasil usaha) adalah laporan tentang hasil usaha/operasi perusahaan selama jangka waktu periode akuntansi tertentu misalnya satu tahun.
            Menurut Munawir (2010:26) dalam jurnal Riswan dan YF Kesuma (2014)  laporan laba rugi merupakan suatu laporan yang sistematis tentang penghasilan, beban, laba rugi yang diperoleh suatu perusahaan selama periode tertentu. Walaupun belum ada keseragaman tentang susunan laporan laba rugi bagi tiap-tiap perusahaan, namun prinsip-prinsip yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut :
1.    Bagian yang pertama menunjukan penghasilan yang diperoleh dari usaha pokok perusahaan (penjualan barang dagangan atau memberikan service) diikuti dengan harga pokok dari barang yang dijual, sehingga diperoleh laba kotor.
2.    Bagian kedua menunjukan beban-beban operasional yang terdiri dari beban penjualan dan beban umum/administrasi (operating expense).
3.    Bagian ketiga menunjukan hasil-hasil yang diperoleh di luar operasi pokok perusahaan, yang diikuti dengan beban-beban yang terjadi di luar usaha pokok perusahaan (non operating/financial income dan expense).
4.    Bagian keempat menunjukan laba atau rugi suatu perusahaan sehingga dapat diperoleh laba bersih sebelum pajak pendapatan.

Laporan laba rugi Koperasi Kosipimbu dapat dilihat pada Tabel 2 dibawah ini


     Tabel 2 Laporan Laba Rugi Koperasi Kosipimbu Blok L

Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Blok L

4.KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L (BINONG PERMAI)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana yang diberikan anggota koperasi. Berbeda dengan perusahaan lain seperti CV atau pun PT,koperasi dijalankan oleh orang orang yang tidak mempunyai modal cukup.modal kopersai berasal dari anggota,koperasi sendiri dan dari luar. Pembelanjaan yang kurang baik dan modal yang kurang memadai dapat menyebabkan kegagalan pada koperasi konsumsi,koperasi produksi maupun koperasi kredit yang banyak hutangnya,tidak mempunyai cadangan, dan keuangannya lemah dapat menyebabkan koperasi yang bersangkutan bubar dengan segera. Sebaliknya jika koperasi memiliki cadangan,tidak mempunyai hutang,dan modalnya kuat memungkinkan koperasi bertahan lama. Namun dalam kasus koperasi binong blok L ini bukan hanyan tentang modal kuat dan tidak memiliki hutang yang menjadikanya bertahan sampai saat ini, Namun kejujuran dan transparansi dalam segala hal termasuk sistem keuangan lah yang menjadikan koperasi simpan pinjam Blok L ini dapat bertahan. Sehingga koperasi yang mempunyai program pembelanjaan yang baik akan memperbesar kepercayaan anggota- anggotanya dan mungkin bank,lembaga-lembaga kredit,tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat umum.
Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam adalah sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2.      Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3.      Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.

Sebenarnya Koperasi Simpan Pinjam hanya ditujukan bagi anggota-anggota koperasi yang telah tergabung, Namun pada praktiknya koperasi simpan pinjam mengalami perkembangan sehingga tak jarang koperasi yang memberikan pinjaman kepada selain anggota.Seperti yang ada di KSP Blok L bukan hanya masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Binong Blok L saja, namun saudara dan teman para anggotanya pun dapat ikut menjadi anggota Koperasi ini. Anggota koperasi memiliki kelebihan dibanding masyarakat lain yang hanya meminjam uang di koperasi. Sebagai anggota, mereka berhak mendapat keuntungan yang diperoleh koperasi dari perputaran uang yang dikelola. Mereka mendapat sisa hasil usaha koperasi sebesar yang telah dijanjikan di awal kontrak sebagai anggota. Selain mendapat keuntungan koperasi, Anggota koperasi simpan pinjam juga berhak mengikuti rapat anggota dan memberikan usul atas keputusan-keputusan yang akan diambil oleh koperasi.

1.Sumber Modal dalam Koperasi
Pembelanjaan merupakan salah satu fungsi yang penting dalam menjalankan roda perusahaan termasuk dalam koperasi. Pembelanjaan dapat diartikan sebagai semua aktivitas badan usaha untuk mencari atau mendapatkan dana yang dibutuhkan dan menggunakanya secara efisien. Dari pengertian tersebut sebenarnya dapat dibedakan menjadi dua,yakni masalah pebelanjaan aktif dan pasif. Pembelanjaan aktif menyangkut usaha menggunakan dana yang dimiliki dengan cara seefisien mungkin. Artinya,dalam penggunaanya jangan sampai ada dana yang menganggur dalam jumlah yang terlalu besar sehingga tidak efisien dari segi biaya bunga. Disamping itu jangan sampai kekurangan dana sehingga kesempatan untuk memperoleh laba menjadi hilang atau direbut oleh saingan. Sebaliknya pembelanjaan pasif meliputi usaha atau aktivitas perusahaan untuk mencari dana yang diperlukan dengan cara seefisien mungkin. Ini berarti modal yang digunakan harus diperoleh dengan biaya yang paling rendah dan sesuai kebutuhan.
Kebutuhan Akan Modal dalam Koperasi
1.      Modal untuk Organisasi
Sebelum koperasi mendapatkan pengakuan dan mendapatkan badan hukumdibutuhkan modal untuk keperluan organisasi termasuk untuk menarik calon-calon anggota. Mungkin dibutuhkan untuk pengeluaran transportasi,surat menyurat dan aktivitas lainya sebelum koperasi resmi berdiri.pengeluaran pengeluaran ini disebut preorganization expense (pengeluaran sebelum organisasi berdiri)yang biasanya pembayaranya didahului oleh promotor (pemrakarsa). Setelah koperasi resmi berdiri maka biaya-biaya tadi akan di bayar oleh koperasi.
2.      Modal investasi
Pada dasarnya modal ini di butuhkan koperasi dalam rangka pengadaan tanah, gedung, mesin, dan peralata lain yang dibutuhkan koperasi. Modal semacam ini dinamakan modal tetap atau modal jangka panjang. Bila memungkinkan modal tersebut sebaiknya berasal dari anggota,tetapi bila tidak mungkin dapat ditutupi melalui pinjaman dengan syarat tidak membahayakan pelaksana koperasi.
3.      Modal kerja selain modal investasi,koperasi membutuhkan modal untuk membiayai operasinya sehari-hari. Koperasi Simpan Pinjam memberi pinjaman kepada anggotanya.dana keperluan tersebut dinamakan modal kerja atau modal jangka pendek. Modal jangka pendek ini bisa berasal dari anggota atau bila koperasi sudah mempunyai modal tetap yang cukup,bisa juga digunakan sebagai jaminan hutang,untuk memperoleh modal kerja yang cukup dari kreditur.
Berapa banyak dana yang dibutuhkan oleh koperasi primer  mungkin bervariasi antara koperasi yang satu dengan yang lain.namun besar kecilnya modal dipengaruhi oleh
a.       Jenis barang yang diusahakan
b.      Kesediaan anggota menerima penundaan pembayaran
c.       Status fasilitas-fasilitas fisik yang dimiliki sendiri atau sewa
Khusus bagi koperasi di Indonesia,sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 pasal 41 dan 42, disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko,yang berarti apabila kopeasi menderita kerugian maka modal tersebut diambil untuk menutupi kerugiannya. Modal sendiri terdiri dari :
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Dana cadangan
4.      Hibah atau donasi
Demi mengembangkan usahanya koperasi juga menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.berdasarkan pasal 41 ayat 3 UU No.25 tahun 1992, modal pinjaman dapat berasal dari berbagai sumber,diantaranya:
a.       Anggota koperasi
b.      Koperasi lainya dan/ anggotanya
c.       Bank dan lembaga keuangan lainya
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya
e.       Sumber lain yang sah
Biasanya keberadaan modal pinjaman di koperasi hanya bersifat sementara sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.pihak koperasi berkewajiban membayar sejumlah bunga sebagai imbalan atas penggunaan modal tersebut. Apabila persentase keuntungan yang dihasilkan atas penggunaan modal pinjaman tersebut lebih besar dari persentase biaya bunga pinjaman maka pinjaman tersebut bermanfaat bagi koperasi.sebaliknya bila persentase bunga lebih besr dari pada persentase keuntungan pemakaian modal tersebut maka akan menambah beban bagi koperasi,yakni mengurangi SHU (sisa hasil usaha). Secara umum,modal yang diperoleh koperasi simpan pinjam hendaknya didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya sesuai dengan usaha yang dijalankan koperasinya. Terutama modal kerja yang berputar secara terus menerus dalam perusahaan dan merupakan ukuran likuiditas harus diarahkan terutama pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Maka dalam mengelolah koperasi harus dilakukan secara produktif,efektif dan efisien.
Dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar. Sebenarnya koperasi simpan pinjam hanya ditujukan bagi anggota-anggota koperasi yang telah tergabung. Namun pada praktiknya koperasi simpan pinjam mengalami perkembangan sehingga tak jarang koperasi yang memberikan pinjaman kepada selain anggota,begitupun yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Blok L. Anggota koperasi di Koperasi Simpan Pinjam Blok L memiliki kelebihan dibanding masyarakat lain yang hanya meminjam uang di koperasi. Sebagai anggota, mereka berhak mendapat keuntungan yang diperoleh koperasi dari perputaran uang yang dikelola. Mereka mendapat sisa hasil usaha koperasi sebesar yang telah dijanjikan di awal kontrak sebagai anggota. Selain mendapat keuntungan koperasi, anggota koperasi simpan pinjam juga berhak mengikuti rapat anggota dan memberikan usul atas keputusan-keputusan yang akan diambil oleh koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU No. 25/1992 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU telah dikurangi dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan,perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dalam kaitan dengan SHU,beberapa informasi dasar yang perlu diketahui adalah :
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian persentase SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (omzet)
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Sehingga didapat SHU total koperasi adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
v  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang maupun jasa)antara anggota terhadap koperasinya.dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.inforasi ini diperoleh dari buku transaksi usaha anggota
v  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,yaitu dalam bentuk simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan usaha,dan simpanan lainya.informasi ini didapat dari buku simpanan anggota.
v  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau thaun buku yang bersangkutan
v  Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
v  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SH yang diambil dari SHU  bagian anggota,yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.pasal 5 ayat 1 UU No.25 tahun 1992 dalam perkoperasian dalam penjelasanya menyatakan bahwa “pembagianSHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga mencerminkan anggota sebagai pemilik atau investor,karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi terebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain memiliki juga sebagai pemakai atau pelanggan.secara umum SHU koperasi dapat dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART koperasi sebagai berikut :
a.       Cdangan koperasi
b.      Jasa anggota
c.       Dana pengurus
d.      Dana karyawan
e.       Dana pendidikan
f.       Dana sosial
g.      Dana untuk pembangunan lingkungan
Kendatipun sudah ditetapkan dalam AD/ART,tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya.hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
TABEL : 1
KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L
(KSP)
USULAN PEMBAGIAN SHU TAHUN 2016

   No.


            KETERANGAN


    %


JUMLAH
(Rp)

    SISA HASIL USAHA 2015


SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa pinjaman
SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa simpanan
SHU menurut dana cadangan anggota
SHU untuk dana sosial
SHU untuk dana pendidikan
SHU untuk pegawai
SHU untuk pengurus dan pengawas



    PEMBAGIAN SHU UNTUK ANGGOTA

SHU untuk dana cadangan anggota
SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa pinjaman
SHU untuk anggota menurut perbandingan jasa simpanan






42%
32%
10%
2%
5%
3%
6%
112.195.500

     47.122.100
35.902.600
11.219.600
2.243.900
5.609.800
3.365.900
6.731.700
100%

112.195.500




10%
42%
32%



     11.219.600
47.122.100
     53.902.600

84%

     94.244.300


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
            Sebagaimana diketahui bahwa anggota berfungsi ganda,yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pelanggan (customer). Sebagai pemilik anggota berkewajiban melakukan investasi,dengan demikian sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain sebagai pelanggan,seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin azas keadilan,demokrasi,transpransi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut:
1.      SHU yang dibagi adalah dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggotanya sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibaya secara tunai
Sebagai rincian tentang Sisa Hasil Usaha yang didapat KOPERASI SIMPAN PINJAM BLOK L,berikut data tentang SHU yang digunakan untuk kegiatan dalam rangka menyejahterakan masyarakat Kec.Binong khususnya Blok L sebagai anggota koperasi,diantaranya :
1.      Pra SHU(Sisa Hasil Usaha )
2.      SHU(Sisa Hasil Usaha )
3.      Pasca SHU (Sisa Hasil Usaha)
4.      PRA SHU (Sisa Hasil Usaha)




TABEL 2:






   










TABEL 3 :


















5.      SHU (Sisa Hasil Usaha)
TABEL 4:






















TABEL 5:
6.      Pasca SHU (Sisa Hasil Usaha )









TABEL 6: